Solo - Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya meminta pemerintah menindak tegas radio liar yang menggunakan frekuensi secara ilegal. Mereka akan membuat aduan resmi kepada beberapa instansi terkait.
"Kami merasa resah dengan adanya adanya radio liar yang memanfaatkan frekuensi tidak sesuai aturan," kata inisiator Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Budiono, Sabtu (09/01/2021). Keberadaan radio liar menurutnya seringkali mengganggu frekuensi milik radio resmi.
Menurutnya, pemerintah perlu untuk memberikan perlindungan kepada para pengelola radio resmi. "Kami tertib membayar pajak frekuensi," katanya. Namun, hingga saat ini anggotanya masih terus mengalami gangguan dari keberadaan radio ilegal.
Lantaran merasa dirugikan, pihaknya akan segera mengadukan kondisi itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Selain itu, mereka juga akan melapor ke Balai Monitoring (Balmon), Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Informatika hingga Ombudsman.
Sedangkan Ketua Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Suwarmin berharap ada sikap yang tegas dari pemerintah terhadap kondisi itu. Menurutnya, siaran yang dipancarkan oleh radio liar memiliki konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saat radio resmi melakukan kesalahan dalam penyiaran, KPID akan langsung menegur. Namun tidak ada yang bisa memperingatkan jika radio liar melakukan siaran dan menyebarkan hal yang dianggap kurang sopan," katanya. Red dari Kumparan