Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menemukan pelanggaran pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada saat siaran langsung debat kandidat di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis. Pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah kabupaten Bengkalis pada Minggu (22/11/2020) di Gedung Cik Puan Bengkalis Jalan Hangtuah dihadiri seluruh pasangan paslon beserta LO.

Agar acara debat kandidat dapat ditonton langsung masyarakat Kabupaten Bengkalis, ditujuk Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV sebagai penyelenggara debat dan disiarkan juga melalui LPB Dumai Mandiri Jaya, LPB Andalas Chavis serta di satelit Nine Media chanel 35.

Menurut Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran Widde Munadir Rosa, pada saat siaran langsung yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV terdapat pelanggaran P3SPS, di sesi pertanyaan masyarakat kepada salah satu kandidat paslon menampilkan video pertanyaan seorang petani sedang menderes pohon karet sambil memegang rokok tanpa disensor.

Widde menjelaskan Tayangan Rokok yang tanpa sensor dan tayang dilayar kaca televisi merupakan sebuah pelanggaran P3SPS.

Dalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 : Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) dan/atau minuman beralkohol.

Sementara pelanggaran di Standar Program Siaran SPS terdapat di Pasal 5 Poin K : Larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), dan minuman beralkohol.

"Berdasarkan temuan ini untuk penetapan sanksi kepada lembaga penyiaran KPID Riau akan memutuskan dalam rapat pleno," ungkap Widde.

Widde berharap kepada seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan program siaran kepada maayarakat harus dilakukan pengecekan materi siaran apalagi materi akan menjadi bahan materi saat live dan lembaga penyiaran Wajib patuh P3SPS.

Agar temuan ini tidak terulang kembali secara lisan Kpid Riau sudah mengingatkan kepada lembaga penyiaran berlangganan UBTV agar teliti dalam setiap produksi program siaran.

KPID Riau siap membantu KPUD di 9 kabupaten kota se -Provinsi Riau untuk mengkoreksi seluruh iklan paslon kepala daerah sebelum tayang di Lembaga penyiaran Televisi dan Radio agar tidak terdapat pelanggaran P3SPS. Red dari KPI Riau

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.