Mamuju -- Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari kerjasama  ketiga lembaga plus Dewan Pers ditingkat pusat.

Penandatanganan kerjasama yang difasilitasi KPID Sulbar ini, disaksikan langsung pelaku usaha penyiaran yang juga dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran. Kegiatan yang berlangsung, Rabu (09/09/2020) kemarin, disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten.

Dalam sambutannya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, menyebutkan bahwa penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan Pilkada. Ketiga aktifitas itu merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara Pemilu memerlukan lembaga lain (KPI, KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," jelasnya

Atas pertimbangan itu, lanjut Busran,  perlu dibentuk  gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Atas kesepakatan dan koordinasi yang dibangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi juga pada perusahaan pers dan cyber," ungkap mantan Ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.

KPID yang mendapat tugas  pengawasan, meminta agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner penyelenggara Pemilu."Di  Sulawesi Barat ini, hingga pertengahan  tahun 2020, sudah terdapat 27 lembaga penyiaran berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” jelas Busran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan KPI dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi pasangan calon. “Dengan adanya gugus tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” pintanya 

Farhanuddin, mewakili KPU Sulbar, meminta kepada KPU Kabupaten agar Kepber ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan lembaga penyiaran didaerah untuk menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon. "Bangunlah kerjasama dengan lembaga penyiaran yang memiliki administrasi yang sah,  memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu," imbaunya. Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.