Pemalang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah untuk memahami regulasi penyiaran Pilkada. Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara "Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020" pada Rabu (9/9/2020) di Hotel Regina Pemalang.
Menurut Asep, Pilkada adalah even demokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis, menurutnya biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media.
"Hati-hati harus, tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada," papar Asep.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan regulasi terkait Pilkada di masa pandemi. "Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita," papar Mustaghfirin.
Pilkada di masa pandemi, lanjut Mustaghfirin, tahapan Pilkadanya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya. Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.
"Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020 yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak," tegas Mustaghfirin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyatakan lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada serentak. "Bawaslu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020," pungkas Sudadi. Red dari KPID Jateng