Padang - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengharapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, mampu memberikan pelayanan minimal pada masyarakat dan stakeholder terkait.“Minimal dapat bekerja memenuhi amanat Undang-Undang Penyiaran,” harap Irwan saat meresmikan Kantor, Alat Pemantauan Isi Siaran, dan Website KPID Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu (02/09/2020).

Menurut Irwan, keberadaan kantor yang representatif bagi KPID Sumbar sangat strategis. Karena, lembaga yang jadi amanat UU Penyiaran ini, dilengkapi tenaga sekretariat dan pemantau siaran serta komisioner.

“Artinya, harus ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bekerja,” kata Irwan.

“Mereka (KPID-red) juga punya stakeholder yang banyak. Ada televisi dan radio yang ada di Sumbar, termasuk perwakilan televisi nasional. Mereka perlu tempat untuk bertemu,” tambahnya. Selain itu, kata Irwan Prayitno, untuk menerima pengaduan masyarakat, KPID juga memerlukan tempat.

Terkait Pilkada, Irwan Prayitno menegaskan, kampanye Pilkada termasuk objek yang diawasi KPID, selain konten siaran lainnya yang menjadi kewajiban dan tugas utama KPID.

“Harapan kami, dengan Pilkada ini, KPID dapat mengawasi iklan kampanye atau berita-berita dan lainnya terkait calon-calon kepala daerah di lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, sehingga menghasilkan pemimpin defenitif yang bagus, tanpa ada kecurangan, tanpa ada pemihakan. Peran KPID sangat penting di sini,” tegasnya.

Perangkat Monitoring Belum Memadai

Sementara itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang menegaskan, pihaknya siap menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 09 Desember 2020. “Kami siap menyukseskannya dengan memonitor selama 24 jam konten siaran televisi dan radio di daerah ini,” ujarnya.

Meski demikian, Afriendi Sikumbang mengatakan, untuk melakukan pemantauan dan memonitor konten siaran tersebut, pihaknya butuh alat monitoring yang memadai. “Memantau isi siaran tugas pokok kita. Tentu kita butuh alat monitoring yang memadai,” katanya.

Mendengar informasi tentang minimnya sarana pendukung monitoring isi siaran televisi dan radio itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, H. M. Nurnas mendesak KPID Sumbar segera menyurati gubernur Sumbar melalui Dinas Kominfo Sumbar. “Penyiaran sehat itu tanggung jawab kita bersama. KPID tidak bisa kita biarkan bekerja dengan sarana dan prasarana minim,” tegas Nurnas.

Dia juga menambahkan bahwa KPID juga masih butuh anggaran untuk penambahan SDM tenaga pengawasan siaran. Di perhelatan Pilkada 2020, KPID Sumbar juga akan mengawasi siaran Pilkada. Tentu butuh dana pengawasan dan monitoring siaran radio.

“Alat monitoring untuk radio dan penyiaran di daerah, belum ada alat pemantauannya,” sebut Nurnas yang ikut memeriksa peralatan pemantauan usai peresmian.

“KPID juga butuh dana sosialisasi dan literasi untuk penyiaran Pilkada kepada lembaga penyiaran TV-radio dan pada masyarakat,” tambah Nurnas. “Jadi, gubernur harus membantu anggaran KPID untuk terus mengawal penyiaran yang sehat dan berkualitas di tengah-tengah masyarakat.”

Peresmian Kantor KPID Sumbar tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Noval Wiska (Ketua KI Sumbar), Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dan stakeholder lainnya.

Sedangkan Ketua Pelaksana peresmian, Jimmy Syah Putra Ginting melaporkan, kantor KPID Sumbar ini sebelumnya merupakan rumah jabatan pimpinan DPRD Sumbar.

Sementara, dalam Rakor bersama lembaga penyiaran, KPID mengharapkan dipatuhinya aturan tentang kampanye Pilkada. “Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal. Mari kita bersama mewujudkan Pilkada yang bermartabat,” ajak Jimmy.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.