Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat secara rutin dan akan terus menggelar program edukasi Covid-19 kepada masyarakat melalui berbagai lembaga penyiaran di Sumatera Barat.

Hal itu dilakukan karena lembaga penyiaran dianggap berperan penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam wawancara secara langsung di Padang FM pada Sabtu, 22 Agustus 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat.

Pertama dari sisi pemerintahan, yaitu proses testing, tracing dan tracking yang diusahakan secara masif. Sedangkan yang kedua, langkah efektif pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Sumatera Barat sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, yaitu tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang (pemprov) sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan menegaskan.

Harapan Irwan untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari Covid-19 dan terbentuk budaya kebiasan baru maka perlunya sanksi tegas dari aturan yang ada.

Lembaga penyiaran selama ini juga diketahui ikut berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyakarat mengenai hal tersebut.

“Hampir sekitar 5x dalam sehari lembaga penyiaran tv dan radio mengkampanyekan terkait penanggulangan Covid-19”, ujar Afriendi, ketua KPID Sumbar,

Edukasi dilakukan lembaga penyiaran dengan mengajak gugus tugas, dan Ikatan Dokter Indonesia, KPI, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terakit pandemi covid 19, dalam era new normal adaptasi kebiadaan baru. Red dari kabar sumbar

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.