Jambi - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menandatangani kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi (24/8).
Kerjasama ini terkait pengawasan dan pembinaan iklan obat tradisional dan suplemen makanan yang beredar di media televisi dan radio.
Kepala BPOM Jambi Antoni Asdi mengatakan dengan kesepakatan ini ,BPOM dan KPID sepakat akan melakukan pembinaan dan peningkatan pengawasan terhadap iklan obat, pangan, obat tradisional, produk suplemen dan kosmetika.
"Dengan melakukan edukasi mereka tidak menjebak masyarakat dengan produk," kata dia, Senin (24/8/2020).
Kata Antoni, peran iklan sangat besar bagi masyarakat yang dengan mudah mendapatkan informasi terkait obat tradisional dan suplemen makanan.
"Jika iklan tidak sesuai dengan khasiatnya maka itu bisa disebut merugikan masyarakat," ucap Antoni
Menurut Antoni, tidak sedikit dari informasi berupa iklan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Untuk itu perlu dilakukaan pembinaan kedepan.
"Untuk hasil pengawasan sarana industri obat tradisional dan suplemen makanan hingga Juli tahun 2020 yang tidak memenuhi kriteria seperti ada di Muaro Jambi sebanyak 2 kasus, dan yang lainnya ada di Sarolangun," tambahnya. Red dari INDEPENDENT.CO.ID