Semarang – Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjalani sesi Tes Wawancara, Senin (27/7/2020).
Selain memaparkan makalah yang telah dibuat, mereka juga dicecar terkait integritas dan kemampuan jika dipercaya mengemban posisi, pada lembaga independen tersebut.
Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023, Ahmad Darodji, sesi wawancara dilakukan dalam dua hari Senin (27/7/2020)-Selasa (28/7/2020). Masing-masing diikuti oleh 12 peserta dari total 24 calon komisioner, yang sebelumnya telah mengikuti Tes Psikologis pada Jumat (24/7/2020).
Sesi wawancara berlangsung bervariasi, antara 15-20 menit. Empat tim seleksi melakukan tanya jawab berdasarkan makalah yang telah dibuat sebelumnya.
“Kita hati-hati menempatkan komisioner, apakah orang itu sudah siap atau tidak. Kita pastikan ia tidak punya masalah, dan mengerti terkait dunia penyiaran. Nah itu tadi yang kita eksplor. Apakah yang bersangkutan memahami permasalahan sesuai tugas dan fungsi yang ia hadapi,” katanya di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Darodji menjelaskan, tugas seorang komisioner cukup kompleks. Tak hanya mengemban sebagai polisi di dunia penyiaran, namun mereka juga harus terbebas dari konflik kepentingan.
“Termasuk integritas yang kita tanyakan, jangan sampai terjadi seperti yang kemarin-kemarin (dugaan pelanggaran etis),” tegas Darodji.
Dari 24 calon komisioner yang dites, nantinya akan disusutkan menjadi 14 nama. Selanjutnya, nama-nama mereka akan dilaporkan pada DPRD dan Gubernur Jawa Tengah.
Seorang peserta tes wawancara, Juma’i mengaku dicecar pertanyaan seputar undang-undang penyiaran.
“Kita ditanya seputar makalah kita, orientasinya seperti apa, selain itu tujuan mendaftar sebagai komisioner apa. Kemudian terkait penerapan undang-undang penyiaran,” paparnya. Red dari Rakyatjateng.fajar.com