Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menegur 4 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yang ada di kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Teguran tercantum dalam Surat Keputusan Sanksi Administratif Teguran Tertulis KPID Kaltim, antara lain kepada radio Gema Nirwana FM, radio Parapa Raswana FM, radio Metro Mulawarman, dan radio Dakwah Suara Darussalam.
KPID menilai ke empat LPS itu telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siar (P3SPS) serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke empat media yaitu berupa adanya siaran iklan produk dan lagu-lagu dengan lirik bermuatan negatif.
Surat Keputusan Teguran Tertulis LP yang dikeluarkan KPID Kaltim kepada ke empat radio memuat alasan dijatuhkannya sanksi administratif terhadap ke empat LP.
Pelanggaran Program Siaran “Selamat Pagi Samarinda” yang mengudara di radio Gema Nirwana FM pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 11.36 WITA terdapat unusur kesengajaan dengan menyiarkan lagu penyanyi Siti Badriah yang berjudul “Bara Bere”, dimana didalam lagu tersebut terdapat beberapa lirik bermuatan seks/ dan atau mengesankan aktifitas seks. Hal ini melanggar P3 pasal 16, SPS pasal 18 ayat (e) dan SPS pasal 20 ayat 1.
Lagu dengan lirik yang juga mengandung unusr seks/ mengesankan kegiatan seks juga disiarkan oleh media radio Parapa Raswana FM dalam program siarnya yakni “Sajian lagu Pop Mancanegara” yaitu “Ed Sheeran – Shape of you” , “Chris Brown – Undecided” , dan “Demi Lovato – Body Say”. Ketiga lagu ini mengudara di radio tersebut pada tanggal 08-10 Juni 2020 pukul 08.00 WITA, 13.09 WITA, dan 14.01 WITA.
Pelanggaran program siaran yang mengudara di radio Metro Mulawarman yaitu pada program acara “Sajian Musik Bollywood”, yang telah mengiklankan produk “Madu On Formula stamina dan Vitalitas Laki-laki” pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 15.55 WITA. Penyiaran iklan tersebut telah melanggar aturan P3SPS dan EPI, terutama pada waktu siar yang dilakukan oleh media ini.
Terakhir, yaitu pelanggaran pada program siaran “Kabar Islamika” yang mengudara pada tanggal 08 Juni, dan 10 Juni 2020 pukul 11.27, dan 10.54 WITA di radio Dakwah Suara Darussalam. Iklan produk yang disiarkan pada waktu tersebut yaitu”Madu Trigona” dengan jargonnya “Madu alami dengan 1001 khasiat”, berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siar Pasal 58 poin ayat 4 poin (f) Program siaran iklan dilarang menayangkan : upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/ atau jasa yang diiklankan.
Ketua KPID Provinsi Kalimantan Timur, Akbar Ciptanto meminta tidak hanya kepada LPS yang menerima sanksi namun seluruh LPS jasa penyiaran radio untuk lebih berhati-hati dalam memilih lagu yang diputar maupun konten iklan yang akan dipromosikan lewat media massa kepada masyarakat.
“kepada seluruh LP, jika dirasa terdapat kata-kata maupun artikulasi yang menjurus ke arah seksual, agar dihindari. Sera perhatikan jam tayang atau waktu siarnya, serta untuk iklan obat, agar lebih memperhatikan etika pariwara dan PS2P. Jika perlu, sebelum radio menerima iklan agar dapat dikoordinasikan dengan KPID Kaltim, apakah layak atau tidak,” ujar Akbar Ciptanto melalui siaran pers, Sabtu 27 Juni 2020.
Wakil Ketua KPID Kaltim, Bawon Kuatno menekankan kepada LP untuk selektif dan memperhatikan berbagai konten siaran pada medianya. Menurut Bawon Kuatno, segala bentuk konten yang mengudara itu ditujukan kepada pendengar, dalam hal ini adalah masyarakat. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, masyarakat banyak berkegiatan di rumah, seperti halnya anak-anak.
“Oleh karena itu, LP wajib memberikan siaran yang baik, bersih, dan berkualitas, serta tentunya mendidik bagi pendengar. Orang tua atau orang dewasa pun juga harus bijak juga kritis, bila menemukan dugaan siaran yang kurang pantas, agar dapat melakukan pengaduan kepada KPID Kaltim untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Bawon Kuatno. Red dari kliksamarinda.com