Kupang -- Pemerintah Republik Indonesia mewacanakan jalan tengah untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan new normal atau kehidupan normal baru. Kehidupan normal yang ditandai dengan penerapan yang ketat terhadap protokol kesehatan Covid-19. 

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan memberlakukan normal baru mula 15 Juni 2020 mendatang. 

Menjelang penerapan New Normal atau Normal Baru di NTT, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTT mengajak seluruh lembaga penyiaran dapat secara masif membantu untuk mensosialisasikan Normal baru. 

"Kami harapkan agar Lembaga Penyiaran Membantu masyarakat agar secara massif mensosialisasikan Normal Kehidupan Baru atau New Normal Life agar masyarakat semakin lebih patuh, cerdas dan bijaksana ketika kembali normal beraktivitas," ujar Ketua KPID NTT, Yosef Koko, SS., kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (1/6/2020).

Hal tersebut, lanjut Yosef, agar memberi optimisme dan produktivitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tetap harus dihadapi. 

"Kita ajak Seluruh Lembaga Penyiaran di NTT agar bergotong Royong menyiarkan tayangan yang cerdas, sehat dan berimbang khususnya dalam memberikan edukasi bagi para pemirsa agar dapat lebih optimis dan produktif di tengah wabah Covid-19 yang belum berlalu ini," katanya. 

KPID NTT, kata Yosef, juga mengapresiasi seluruh lembaga penyiaran di NTT yang secara gotong royong telah bersatu menyiarkan berbagai macam pilihan siaran yang beragam bagi seluruh masyarakat NTT di tengah Wabah Pandemi Covid-19. Hal tersebut terutama melalui siaran yang menghibur, mencerdaskan, menginspirasi sehingga masyarakat NTT dapat memperoleh sajian informasi yang bisa memenuhi kebutuhan informasi pembangunan seperti siaran pendidikan, ekonomi bisnis, kesehatan, rohani, hiburan, pariwisata, pertanian termasuk informasi penanggulangan bencana Covid-19.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa penyiaran merupakan perwujudan Hak Asasi Masyarakat Indonesia dalam memperoleh Informasi yang berimbang, selaras dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, sejauh ini, terangnya, masyarakat hanya dirumah saja sehingga tingkat konsumsi siaran baik TV maupun radio tentunya sangat meningkat. Oleh karena itu, Lembaga Penyiaran diharapkan untuk patuh terhadap Amanat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kita juga imbau Lembaga Penyiaran untuk terus memperhatikan penggolongan jam tayang agar anak-anak Sekolah bisa nyaman belajar. Masyarakat juga diharapkan untuk semakin lebih cerdas, selektif dan kritis dalam memilih program siaran yang berkualitas," tandasnya. 

Dalam momentum Hari Kelahiran Pancasila, selaku Ketua KPID NTT, ia juga menyampaikan ucapkan selamat Harlah Pancasila 2020.

"Kiranya momentum Hari Lahir Pancasila Tahun ini semakin memberikan semangat Gotong Royong yang kokoh dalam merajut Persaudaraan di tengah Keberagaman Suku, Ras, Agama dan Ras dalam melawan Wabah Covid-19 sebagai musuh bersama," pungkas Yosef. Red dari Poskupang.com

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.