Jakarta - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lembaga penyiaran publik.

Ketua KPID Provinsi  DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tayangan televisi terkait physical distancing dan protokol kesehatan. 

"Hasil pengawasan hingga saat ini, sejumlah acara televisi khususnya yang mengundang atau menghadirkan banyak orang atau penonton di studio sudah tidak ada lagi," ujarnya, Selasa (28/4/2020). 

Kawiyan menjelaskan, untuk tayangan yang mengandung unsur kerumunan dan dilakukan perekaman sebelum pemberlakuan PSBB harus disertakan keterangan.

"Biasanya acara yang ditayangkan masih menghadirkan penonton saat disiarkan ditampilkan satu informasi bahwa acara direkam sebelum diterapkan PSBB. Namun, keterangan itu ditampilkan diawal, tidak hingga akhir acara berakhir disiarkan," terangnya.

Kawiyan meminta, semua kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mencegah penularan COVID-19 juga harus dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.

"Tanpa dukungan warga, penanganan pandemi COVID-19 di Jakarta tidak akan berjalan optimal. Kita ingin lembaga siaran juga menghadirkan tayangan yang mengedukasi dan menjadi contoh masyarakat," tandasnya. Red dari beritajakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.