Tim KPID Jateng sedang melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) secara virtual dengan sejumlah lembaga penyiaran pemohon izin baru dan perpanjangan, Rabu (15/4/2020).

Semarang – Sebagai langkah pencegahan persebaran virus Corona, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tidak secara tatap muka langsung, melainkan melalui video conference. EDP jarak jauh tersebut bersama 26 Lembaga Penyiaran (LP) yang dilaksanakan selama beberapa hari, dari Selasa (7/4/2020) sampai Rabu (15/4/2020) dalam rangka proses pengajuan permohonan baru dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Pelayanan perizinan melalui video converence tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo, juga dihadiri Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro, serta Anggota KPID Jawa Tengah lainnya, yaitu Setiawan Hendra Kelana, Sonakha Yuda Laksono, Dini Inayati, Edi Pranoto, dan Isdiyanto.

“Video converence ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah persebaran virus corona dan penerapan social distancing, sehingga pelayanan perizinan masih tetap berjalan dalam kondisi sekarang ini. Kami juga berharap lembaga penyiaran dapat turut menginformasikan secara baik dan benar mengenai sosialisasi pencegahan persebaran virus corona,” kata Budi SP.

Asep Cuwantoro pada kesempatan itu mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam mempertahankan serta meningkatkan kualitas programnya yang sudah baik. “Lembaga penyiaran harus mampu menyiarkan siaran yang baik, mendidik serta memberikan pencerahan pada masyarakat. Saat ini Lembaga penyiaran dituntut agar lebih kreatif. Radio-radio di Jawa Tengah harus bisa melakukan terobosan-terobosan seperti program pembelajaran dan program talkshow. Narasumber yang penting berkompeten tidak harus pejabat. Radio tidak hanya sebatas memutar lagu dan kirim-kirim salam,” ungkap Asep.

Menurut Setiawan Hendra Kelana, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Perizinan lembaga penyiaran juga bisa mengadakan kegiatan off air untuk mendapatkan pemasukan lain. Diakuinya jika saat ini memang sulit untuk membuat kegiatan off air. “Strategi lembaga penyiaran sangat diperlukan untuk menghadapai kondisi seperti ini agar tetap survive dan tetap menghasilkan untuk biaya operasional. Radio pada situasi saat ini juga harus tetap bersama melawan wabah covid-19 dengan memutar Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang sosialisasi-sosialisasi pencegahan persebarannya,” katanya.

Dini Inayati, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Isi Siaran menekankan agar Lembaga penyiaran dalam menyiarkan berita harus jelas sumbernya dari mana. “Radio harus bisa memverifikasi berita yang bersumber dari media online. Berikan edukasi ke seluruh masyarakat tanpa berita hoax yang bersumber dari internet. Program-program informasi dapat dikemas secara menarik dan inovatif,” paparnya.

Edi Pranoto, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan mengingatkan agar Lembaga penyiaran memiliki arsip siaran selama satu tahun, karena itu merupakan sebuah kewajiban. “Kami berharap proses pengelolaan Lembaga penyiaran bisa dipertanggung jawabkan. Peran lembaga penyiaran juga sangat penting agar masyarakat masyarakat mengikuti anjuran pemerintah. Memiliki posisi yang strategis dan sebagai kontribusi nyata untuk bersama-sama dengan pemerintah membuat ILM terkait pandemik covid-19,” pesannya.

Sonakha Yuda Laksono, Anggota KPID Jawa Tengah Bidang Isi Siaran, mengajak LP untuk selalu meningkatkan kualitas program siarannya dan selalu mematuhi peraturan mengenai penyiaran. “LP harus selalu menaati Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sehingga bisa menyiarkan siaran yang baik dan sehat. Bisa bermanfaat bagi masyarakat di wilayah penyiarannya. Juga tingkatkan terus kualitas program siarannya,” pesannya.

Isdiyanto, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan mengatakan, radio tetap harus kreatif agar bisa bertahan. Terlebih saat ini, pasti turut merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah corona. “Pemprov Jawa Tengah akan menyelenggarakan istiqosah untuk wabah covid-19. Melalui kesempatan ini saya berharap lembaga penyiaran ikut berpartisipasi mendukung istiqosah tersebut,” katanya.

Lembaga penyiaran yang mengikuti EDP melalui video converence kali ini adalah PT Radio Gaya Favorit Media Mandiri Semarang, PT Bahana As Sunnah Salatiga, PT Radio Swara Juana Sakti Pati, PT Radio Cahya Jaya Dunia Warta Boyolali, PT Radio El Shaddai Nusantara Jaya Salatiga, PT Radio Utari Genta Ria Cilacap, PT Radio Swara Alas Roban Batang, PT Radio Blora Sakti Blora, PT. Radio Kampoeng Gading Media Unggul Semarang, PT Radio Tomasi Lintas Cipta Sukoharjo, PT Radio Swara Asri Semesta Sragen, PT Radio Gema Suara Mendut Kab Magelang, PT Radio Semesta Banyumas Suara Purbalingga, PT Radio Gempita Indah Swara Wonogiri, PT Radio Pro Infomedia Wonogiri, PT Radio Swara Boswin Pati, PT Radio Gajahmungkur Sarana Manunggaling Kawulo Mudo Indonesia Wonogiri, Lembaga Penyiaran Komunitas Sahabat Muslim Kab Tegal, PT Radio Tara Valeria FM Banyumas, PT Radio Zebra Nirwana Taruna Salatiga, PT Radio Mandalika Jepara, PT Radio Swara Pariwara Karisma Utama Tegal, PT Radio Media Orbit Swara Semesta Pemalang, PT Radio Gemilang Gatra Mitra Brebes, PT Ikhlasus Amal Kab Pekalongan, PT Radio Suara Teluk Penyu Cilacap. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.