Padang - Stasiun GTV Padang menayangkan orang yang sedang merokok di salah satu program siarannya pada Minggu (20/10/2019) lalu. Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi surat teguran administrasi untuk pihak bersangkutan.
"Surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program sudah kami keluarkan hari ini," kata Koordinator Bidang Pengawasan Siaran, Melani Friati di Padang, Jumat (25/10/2019).
Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran GTV Padang pada 20 Oktober 2019 menayangkan program Pelangi Sumatera Barat pada pukul 03.40 - 04.40 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat seorang narasumber yang diwawancarai sedang menghisap rokok.
KPID Sumbar menilai aktivitas itu seharusnya tidak ditayangkan apalagi disiarkan di luar klasifikasi jam dewasa yakni pukul 22.00 - 03.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.
Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 (a), dan Pasal 38 Ayat 2.
"Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis pertama," ujarnya. Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Kemudian Melani juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas. "Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," tambahnya. Red dari gatra.com dan berbagai sumber