Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Komisioner bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthys saat diterima Sekprov Sulbar.

Mamuju – Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris saat menerima kunjungan silaturahmi KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar di ruang kerjanya Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (12/8/2019).

Dia mengatakan, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar untuk mengagas pembentukan Perda Penyiaran ini," imbuhnya.

Sekprov Sulbar ini mempersilahkan KPID Sulbar melakukan studi ke daerah lain yang sudah memiliki Perda Penyiaran. “Kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang. Ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara," jelas Muhammad Idris.

Dalam kunjungan itu, hadir Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Komisioner bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthy.

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, April Ashari, menyambut baik instruksi sekprov Sulbar karena keberadaan lembaga penyiaran memberi harapan dan perlu pengaturan. "Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 lembaga penyiaran. Inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0," jelas Ashari.

Dia menegaskan Perda ini menjadi salah satu dari program kerja KPID. “Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov untuk bersama-sama menggodok Perda penyiaran ini. Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID," jelas April Ashari.

Sementara itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, mengatakan Perda Penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran di daerah untuk menjunjung tinggi nilai budaya. Pasalnya, masih sedikit lembaga penyiaran yang menayangkan program siaran dalam bahasa dan budaya Mandar. 

"Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari," kata Busran.

Lebih lanjut, Dia mengharapkan nanti dalam muatan Perda terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi lembaga penyiaran yang memiliki IPP Tetap, penggabungan LPB menjadi satu badan usaha, hak dan kewajiban lembaga penyiaran serta menjadikan lembaga penyiaran sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah.  Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.