Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID)Provinsi Bali, I Made Sunarsa mengatakan, pada saat Hari Raya Nyepi seluruh tayangantelevisi dan radio di Bali akan dimatikan selama 24 jam. Waktu Itu terhitung mulai Kamis (7/3/2019) pukul 06.00 Wita sampai dengan Jumat (8/3/2019) pukul 06.00 Wita. 

Hal itu disampaikannya dalam surat edaran atau imbauan nomor 483/90/KPID ini telah disampaikan KPID Bali ke seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Bali.

"Seluruh lembaga penyiaran baik yang beroperasi atau jangkauan siarannya sampai di Bali tidak keberatan saat Nyepi dimatikan, karena ini bukanlah hal yang baru," Kata Sunarsa, Selasa (5/3/2019) di Denpasar.

Menurut I Made Sunarsa, imbauan ini untuk menghormati kekhusyukan Umat Hindu di Bali dalam melaksanakan ibadah pada Hari Raya Nyepi. Selain itu, sebelumnya, majelis lintas agama di Bali juga menerbitkan imbauan untuk menghentikan sementara beroperasinya siaran televisi, radio, serta jaringan internet.

"Langkah penghentian sementara siaran demi menjaga kekhusyukan serta menghormati imbauan majelis lintas agama di Bali," kata Sunarsa.

Selain menerbitkan imbauan, KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Tujuannya agar lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dan Situbondo dan sekitarnya dapat menyesuaikan jangkauan pelayanannya saat Hari Raya Nyepi. 

Selain itu, KPID Bali juga telah meminta dukungan sejenis dan melakukan koordinasi dengan KPID NTB dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Mataram.

"KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Menindaklanjuti hal tersebut KPID Jatim telah menerbitkan surat edaran serupa demi menjaga kekhusyukan warga Bali menjalani Catur Brata Penyepian," ujar dia. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.