Pekanbaru - Kelompok Kerja Pengawasan Siaran Pilkada KPID Riau meminta masukan dari sejumlah ahli untuk mengawasi isi siaran Pilkada di 9 kabupaten/kota se-Riau.
Kelima ahli tersebut adalah Husnu Abadi dari pakar hukum tatanegara, M Nazir Karim dari Ketua MUI Riau, Nurdin Halim dari pakar komunikasi, Saiman Pakpahan dari bidang politik dan Al Azhar dari budayawan serta tokoh masyarakat.
Menurut Ketua Pokja Pengawasan Siaran Pilkada, Tatang Yudiansyah, masukan dari para ahli tersebut sangat diperlukan untuk pengawasan dan penindakan terhadap siaran pilkada yang dianggap melanggar nantinya.
"Kita mengharapkan siaran pilkada 9 kabupaten/kota se-Riau nantinya benar-benar sesuai dengan aturan dan norma yang ada. Dan untuk memastikan bahwa siaran yang ada itu sesuai, makanya kita perlu masukan dari para ahli," kata Tatang, Selasa (11/8), seraya menambahkan bahwa pokja ini bekerja sampai dengan pelantikan pejabat terpilih.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal, menambahkan bahwa selain meminta masukan dengan para ahli, pokja ini juga sedang melakukan kordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kita terus melakukan kordinasi dengan KPU untuk pengawasan isi siaran pilkada di lembaga penyiaran yang ada," jelas Alnof.
Ditambahkannya, KPID Riau tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi televisi dan radio yang melanggar aturan siaran pilkada. Bahkan, sanksi paling tinggi pun tidak segan-segan untuk diterapkan, yakni pencabutan izin.
"Ini semua kita lakukan agar lembaga penyiaran itu netral, tidak partisan dan sesuai aturan," tutupnya. (*)
Pokja Pengawasan Siaran Pilkada KPID Riau Minta Masukan Para Ahli
- Detail
- Dilihat: 9499