Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terus memperkuat pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang ada. Salah satu metode yang diterapkan adalah memperkuat tim analisis pemantau siaran dan tenaga IT KPID Riau melalui pelatihan pemantauan siaran di KPI Pusat.
"KPID Riau sangat serius melakukan pemantauan isi siaran lembaga penyiaran yang ada di Riau, baik itu televisi maupun radio. Kita ingin lembaga penyiaran yang ada mengikuti aturan dan norma masyarakat saat menyiarkan program dan siaran," jelas komisioner KPID Riau bidang isi siaran, Tatang Yudiansyah, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (21/6).
Dijelaskan Tatang, saat ini KPID Riau telah memiliki tim pemantau isi siaran. Tugas tim ini adalah memantau isi siaran televisi dan radio yang ada di Pekanbaru. Saat ini, KPID Riau banyak mencatat pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.
"Saat menyiarkan siaran, lembaga penyiaran itu mesti mengikuti P3SPS. Dan P3SPS merupakan aturan bagi lembaga penyiaran, isinya tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang disiarkan oleh televisi dan radio," jelas Tatang seraya mengatakan P3SPS itu kependekan dari Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Sementara anggota KPID Riau, Alnofrizal mengatakan, dalam bulan ini sudah ada tukuh pelanggaran yang dilakukan televisi lokal dan nasional. Dalam waktu dekat, laporan ini akan direkap lalu diberikan peringatan ke televisi yang bersangkutan. "Tentu akan kita proses sebagaimana ketentuannya," ujar Alnofrizal.
Namun demikian, Alnofrizal tidak mau membeberkan apa tayangan yang telah telah melanggar ketentuan tersebut. "Apa televisi dan tayangannya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas Televisi lokal dan nasional," tutupnya. Red
KPID Riau Perkuat Pengawasan Isi Siaran
- Detail
- Dilihat: 7270