Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kepada 27 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman Mataram, Jumat, mengatakan teguran itu disampaikan karena lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Penyiaran iklan kampanye melalui radio di NTB semakin masif.

"Ke-27 lembaga penyiaran baik radio maupun TV itu menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang kemudian dilaporkan oleh Bawaslu dan masyarakat. Karena itu KPID NTB mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," katanya, Jumat 19 April 2013, kepada antara.

Namun, katanya, setelah diberikan peringatan para pengelola lembaga penyiaran itu merespon positif dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena itu tidak perlu lagi dilayangkan teguran tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, dari 27 lembaga penyiaran tersebut ada satu radio komunitas (rakom) yang kurang mengindahkan teguran, yakni Rakom Talenta FM Lombok Tengah yang hingga kini masih menyiarkan iklan kampanye.

"Sebenarnya menurut aturan Rakom tidak boleh menyiarkan iklan dalam bentuk apapun, termasuk iklan politik, kecuali berupa iklan layanan masyarakat. Karena itu kami akan memberikan sanksi, karena pengelola radio itu tidak mematuhi teguran yang telah disampaikan," katanya.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengakatakn, mekanisme pemberian sanksi di KPID diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) setelah dua kali peringatan tertulis baru kami lanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni mnenghentikan program yang terkait dengan penyiaran kampanye Pemilu, selanjutnya lembaga itu bisa dikenakan denda administratif dan pembekuan siaran program.

Kalau seandainya yang melakukan pelanggaran stasiun TV maka ditutup selama satu hingga dua bulan, demikian juga radio, hingga ke sanksi yang paling berat pencabutan izin penyiaran.

"Namun kami berharap tidak ada sanksi yang berat yang perlu dijatuhkan, karena saya melihat media elektronik di daerah ini sangat kooperatif terhadap teguran yang kami layangkan. Selama ini KPID sudah berjalan bersama dengan lembaga penyiaran, kami bisa saling telepon untuk saling mengingatkan," katanya.

Ia mengaku sudah menelepon sejumlah pengelola radio dan TV untuk menyampaikan permintaan agar tidak lagi menyiarkan iklan kampanye. Kalau ada pemahaman sebenarnya tidak perlu menjatuhkan sanksi. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.