Warning: Illegal string offset 'df219b22928796aa1c5e3097b000af94' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
KPID Maluku Desak TV Berjaringan Terapkan SSJ


Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendesak agar semua lembaga penyiaran televisi berjaringan segera merealisasikan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dalam program siarannya.

Ketua KPID Maluku M Azis Tunny mengatakan, realisasi SSJ akan memberikan manfaat positif bagi daerah karena mewajibkan lembaga penyiaran televisi menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran dalam satu hari. Karena itu, pihaknya mendesak semua lembaga penyiaran televisi yang bersiaran di Maluku segera merealisasikan SSJ.

"Intisari dari pelaksanaan SSJ adalah desentralisasi penyiaran. Artinya, isi siaran harus bermuatan lokal. Saya ambil contoh seperti siaran TVRI. Pada jam tertentu siaran TVRI nasional diganti dengan siaran TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara. Hal ini juga harus dilakukan stasiun televisi swasta lainnya," kata Azis kepada pers di Ambon, Selasa (16/4/2013).

Menurut dia, semua produksi siaran yang tadinya tersentralisasi di pusat harus dipindahkan sebagiannya ke daerah. Ini menyangkut keberimbangan ekonomi sosial masyarakat daerah.

"Jika proses produksi siaran juga dilakukan di daerah, akan ada pemberdayaan SDM dan membuka lapangan kerja," ujarnya.

Dikatakan Azis, secara filosofis, pengaturan SSJ yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengakomodasikan konsep desentralisasi ekonomi di bidang media dan pengelolaan ranah publik berbasis kepentingan komunitas di daerah. Dalam semangat SSJ, kata Azis, terkandung semangat mengakomodasi prinsip-prinsip utama demokratisasi penyiaran, yakni otonomi publik, keberagaman konten, dan keberagaman kepemilikan.

"Selama ini daerah hanya dilihat sebagai pasar bisnis media penyiaran. Padahal, siaran televisi nasional menggunakan spektrum frekuensi, kekayaan publik yang berdimensi lokalitas geografis dan demografis. Surplus ekonomi dalam bisnis media penyiaran hanya dinikmati para pebisnis Ibu Kota. Dengan SSJ, maka lembaga penyiaran televisi akhirnya harus berbadan hukum lokal, pemiliknya ada orang lokal, dan isi siarannya juga memiliki konten lokal minimal 10 persen dari total siaran sehari," kata Azis seperti ditulis kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, jurnalis televisi berjaringan di daerah yang tadinya berstatus sebagai stringer atau kontributor di daerah, bisa diangkat menjadi koresponden atau wartawan penuh.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Perizinan KPID Maluku, Wahyudi Mirahadi Sanaky, mengatakan, jumlah televisi berjaringan di Maluku yang saat ini tengah memproses izinnya melalui KPID Maluku sebanyak sepuluh lembaga penyiaran, yakni RCTI, SCTV, MetroTV, Indosiar, ANTV, TVOne, TransTV, Trans7, MNCTV dan GlobalTV. Sebagian dari lembaga penyiaran televisi tersebut telah memperoleh Izin Prinsip, sisanya masih dalam proses menuju pembahasan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika, KPI Pusat, dan KPID Maluku.

Dari sepuluh lembaga penyiaran televisi berjaringan ini, ungkap Wahyudi, baru TransTV dan Trans7 yang tergabung dalam grup Trans Corp yang telah memulai realisasi SSJ di Maluku dengan membangun kantor dan studio, serta merekrut putra daerah yang akan bekerja di bidang penyiaran.

"Kami telah menyurati lembaga penyiaran lainnya dan bila dalam waktu tiga bulan ke depan sejak dikeluarkannya surat KPID Maluku ini, kami akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan siaran konten lokal di semua televisi berjaringan di Maluku," ujarnya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.