Nusa Dua - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan untuk mempermudah pengurusan izin bagi pendirian lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di daerah perbatasan. Kebijakan ini sebagai salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan informasi, hiburan dan pendidikan bagi masyarakat wilayah perbatasan.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam keterangannya di sela-sela kegiatan Hari Penyiaran Nasional ke-80 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI 2013 di Nusa Dua (1/4/2013) mengatakan kebijakan untuk mempermudah pengurusan izin ini juga sebagai salah satu langkah untuk membantu lembaga penyiaran nasional memperluas jangkauan siaran hingga daerah perbatasan. Sebab selama ini pemenuhan informasi bagi masyarakat perbatasan didominasi oleh lembaga penyiaran asing.
 
“tujuannya adalah agar informasi yang didapatkan masyarakat di perbatasan dan sebagainnya tidak lebih banyak mengkonsumsi informasi yang dari luar ketimbang dari dalam negeri sendiri, semuanya baik lembaga penyiaran public atau swasta, termasuk komunitas juga masuk disana” kata Tifatul Sembiring dikutip salah satu media lokal.
 
Tifatul Sembiring berharap perusahan perusahan besar di Indonesia untuk membantu lembaga penyiaran didaerah perbatasan atau pulau terluar di Indonesia dengan system CSR melalui iklan. Dengan adanya bantuan CSR tersebut diharapkan nantinya lembaga penyiaran di daerah perbatasan dapat terus beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.