Medan - Sebanyak 27 lembaga penyiaran radio di Sumatera Utara dinyatakan belum mendapatkan izin untuk menyiarkan kegiatan kampanye Pilgub Sumatera Utara.
"KPID sudah melakukan kunjungan ke beberapa daerah, dan baru-baru ini ada 27 radio yang tidak memiliki izin," sebut Koordinator Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutiah Atika dikutip aktual.co, Jumat (15/2) di Medan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPID sendiri saat ini di Sumatera Utara lembaga penyiaran elektronik yakni radio dan televisi sebanyak 400 media penyiaran.
Mutiah melanjutkan, ke 27 lembaga penyiaran yang yang belum berizin itu berada di beberapa daerah diantaranya Kabupaten Langkat, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini KPID sedang melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) agar ke 27 lembaga itu mendapatkan rekomendasi dari KPID Sumut.
"Kita sudah beritahukan secara administratif, mereka kemudian mengurus izin. Paling tidak mereka sudah dapat RK, sebelum mengurus ISR dan IPP karena cukup memakan waktu," tandasnya.
Mutiah menjelaskan sesuai ketentuan, lembaga penyiaran terdiri dari 4 kategori yakni lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan.
Untuk turut terlibat dalam penyiaran kampanye Pilgub Sumut nanti, lembaga penyiaran diwajibkan memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), Izin Siaran Radio (ISR) dan minimal mempunyai Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan KPI mengenai P3 dan SPS. Red