Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTVÂ 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Firmansyah Nugroho Nurokhman | Pada program Realita pada segmen 1 dengan judul isi berita "Geng Motor Serang Polisi", dinilai telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Pada isi program pemberitaan terkait "Geng Motor Serang Polisi" memuat identitas korban ( wajah ) beberapa pelaku remaja yang berhasil ditangkap. Tampilan wajah pelaku penyerangan tersebut tanpa disamarkan dan dinilai telah melanggar aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran mensamarkan wajah terkhususnya remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Aturan ini ada pada BAB X tentang "Perlindungan Anak", bagian pertama tentang "perlindungan Anak-anak dan Remaja" Pasal 15 Ayat 3. Pensamaran identitas ( wajah ) pelaku diperlukan dengan menimbang persoalan keamanan identitas pelaku dan dampak terhadap keluarga pelaku di lingkungan masyarakat. Saya berharap pada program berita Realita di stasiun TV iNews dapat melakukan perbaikan dan menjadikan siaran lebih baik. |
Pojok Apresiasi
Mega Chan | Mega-Chan Daisuki Kimochi |