Nomor: 10/KPI/SP/08/09
Pemantauan dilakukan pada bulan Mei dan Juni. Pada bulan Mei dilakukan terhadap 24 Program terdiri dari 464 episode. Sedangkan pada bulan Juni dilakukan terhadap 28 program terdiri dari 666 episode. Pelanggaran yang ditemukan pada bulan Mei telah diberikan sanksi sebelumnya, yaitu D Show (Trans TV), Inayah (Indosiar) dan Muslimah (Indosiar). Kedua stasiun tersebut telah memberikan klarifikasi dan berjanji akan melakukan perbaikan.
Berikut ini adalah program-program di bulan Juni yang mendapatkan teguran:
- Program 1001 Cerita yang ditayangkan TPI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti: menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan sepasang pria – wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode “Tanah Kuburan Longsor, Gedek pun Dipakai Sebagai Penahan” dan “Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak”.
- Program Sakina yang tayang di Indosiar medapat Teguran Pertama karena secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian.
- Sinetron Kasih dan Amara yang juga ditayangkan Indosiar mendapat Teguran Pertama karena dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul dengan kayu, menceburkan orang ke dalam air, menggigit serta mendorong hingga membentur tembok.
- Indosiar kembali mendapat Teguran Pertama untuk sinetron Mualaf yang juga dinilai menampilkan kekerasan fisik dan verbal dalam setiap episodenya, seperti menampar, menyetrika, mengikat pada knalpot, menjatuhkan orang dari kursi roda, dan menembak.
- FTV Drama yang ditayangkan Indosiar mendapat Teguran Kedua. Beberapa episode yang dinilai melanggar adalah “Laila Majenun”, “Dongeng Situ Babakan”, “Asal Mula Reog”, “Putri Kencana Ayu”, “Lutung Kasarung”, “Asal Mula Bungan Bangkai”, “Sawung Galing”, “Legenda Dewi Padi”, “Terjadinya Danau Batur”, “Legenda Situ Bagendit”. Semua episode tersebut menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, menikam, menginjak-injak, serta kata-kata kasar dan makian. Untuk beberapa episode juga menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak.
Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Selama bulan Januari hingga Agustus 2009, KPI telah menerima lebih dari 4075 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 20 Agustus 2009
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat