Siaran Pers
KPI Ingatkan Stasiun TV Soal Pemberitaan Video Cabul
Nomor: 02/KPI/SP/06/10
KPI Ingatkan Stasiun TV Soal Pemberitaan Video Cabul
Nomor: 02/KPI/SP/06/10
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan kepada seluruh stasiun TV mengenai siaran berita dan infotainment, berkaitan beredarnya video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal.
Sehubungan dengan diterbitkannya surat peringatan bernomor 257/K/KPI/06/10, Lembaga Penyiaran TV diminta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual sebagai berikut:
Sehubungan dengan diterbitkannya surat peringatan bernomor 257/K/KPI/06/10, Lembaga Penyiaran TV diminta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan isi siaran dalam program faktual sebagai berikut:
- Program siaran pemberitaan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 42)
- Program siaran dilarang menonjolkan muatan cabul (UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 5b)
- Program siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja (UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 dan Standar Program Siaran 2009 Pasal 13)
- Program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek berita (Standar Program Siaran Pasal 2009 Pasal 11).
- Program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17.
- Program siaran yang menampilkan klasifikasi “Remaja” (R) wajib memenuhi ketentuan Standar Program Siaran 2009 Pasal 39.
- Program siaran pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul (Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 ayat 1.b)
Diinformasikan, cukup banyak aduan masyarakat yang masuk ke KPI Pusat mengeluhkan tayangan tersebut. Untuk itu, KPI akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran, maka KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Selanjutnya, kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Selanjutnya, kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui pengaduan www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 9 Juni 2010
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat