Pojok Aduan
Yolanda Florencia Herawati | Saya menemukan terdapat pelanggaran pada jam 18:20, saat itu anak dari bapak penjual mie ayam yang terpilih menjadi konsestan program tersebut sedang menangis karena merasa emosional. Kemudian, host menanyakan apakah si anak tersebut pernah memakan fried chicken, pertanyaan tersebut membuatnya semakin menangis sembari menjawab bahwa dirinya tidak pernah merasakan makanan siap saji tersebut. Sang bapak penjual mie ayam pun ikut menangis setelah mendengar pertanyaan dari host dan jawaban dari anaknya. Melihat si bapak menangis, host acara pun menanyakan kenapa bapak penjual mie ayam tidak pernah membelikan anaknya fried chicken. Tak sampai di situ, host juga melontarkan pertanyaan yang dapat menambah perasaan bersalah si bapak, "Kenapa bapak gak mau menyenangkan anak?" Menurut saya, pertanyaan pembawa acara telah melanggar pasal 14 A Bab IX Penghormatan terhadap Hak Privasi yang berbunyi, "tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan." Objek siaran atau si bapak penjual mie ayam memiliki kondisi keuangan yang buruk dan menangis karena merasa bersalah tidak dapat membelikan anaknya makanan "enak", seperti fried chicken. Walaupun mengetahui kondisi ekonomi dan perasaan objek siaran, pembawa acara tetap melontarkan pertanyaan tersebut yang terkesan menghakimi perlakuan si bapak penjual mie ayam dan menambah perasaan bersalahnya pada anaknya. |