Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Mazaya Sofi Rahmani | Bersama ini kami laporkan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Go Spot yang tayang pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021 pukul 06:15 WIB di stasiun televisi RCTI diduga melanggar Standar Program Siaran KPI pasal 13 dan 14 menyangkut penghormatan terhadap hak privasi. Dugaan pelanggaran tersebut menyangkut wawancara yang dilakukan kepada salah satu selebriti mengenai kehidupan pribadinya. Berdasarkan pengawasan saya terhadap program tersebut, berikut adalah rincian pelanggaran yang saya temukan: 1. Pasal 13 ayat 2, dimana materi yang disiarkan bukanlah kepentingan publik yang dijelaskan pada pasal 13 ayat 3 2. Pasal 14 butir b, penyajian hasil wawancara yang memperlihatkan konflik antara 2 narasumber dapat memperburuk keadaan karena sebelumnya salah satu narasumber sudah berkali-kali dikecam oleh warganet. 3. Pasal 14 butir c, kedua pihak terdorong untuk menceritakan masalah personal yang dialami dengan keluarga. Demikian aduan ini kami sampaikan, kami mohon ketua kpi pusat dapat segera menindaklanjuti aduan yang kami sampaikan. |
Pojok Apresiasi
Masnur Arifin | Kartun IBRA MNCTV mendidik dan banyak pesan / nilai moral agamanya. Patut dipertahankan |