Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran mengenai pemberitaan dan penyiaran tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). KPI meminta agar setiap pemberitaan dan penyiaran terkait ISIS tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran kelompok tersebut. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta, sore ini (8/8).
Menurut Judha, KPI sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar pemberitaan dan penyiaran mengenai ISIS ini lebih merupakan penyebaran informasi bahwa gerakan ini adalah gerakan yang telah dilarang oleh pemerintah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Imbauan ini diambil KPI sebagaimana tugas dan kewajiban komisi ini berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Undang-Undang Penyiaran) untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu dalam pasal 8 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran.
Judha mengingatkan pula tentang tujuan penyiaran Indonesia yang berasaskan Pancasila adalah salah satunya untuk memperkukuh integrasi nasional. Karenanya penyiaran dan pemberitaann mengenai gerakan yang secara resmi dilarang oleh negara harus dilakukan dalam rangka membangun kewaspadaan masyarakat akan bahaya gerakan tersebut, dan bukan untuk menyebarkan propagandanya, ujar Judha.
KPI Pusat sendiri akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPI Daerah se-Indonesia untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio, mengikuti imbauan KPI terkait pemberitaan dan penyiaran ISIS ini.