Nomor : 75/K/KPI/31.1/02/2017
Dalam rangka mengawal proses perjalanan demokrasi di Indonesia agar lebih baik, transparan, akuntabel serta untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat pelaksanaan penyelenggaraan PILKADA 2017 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- 1.Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara dan bukan hasil resmi penyelenggara Pilkada.
- 2.Lembaga Penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
- 3.Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jakarta, 14 Februari 2017