Warning: Illegal string offset '94202e3a5ec2b7209ac7e74973b51019' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Pelanggaran Serupa dan Berulang di Acara Komedi Ramadhan


Pelanggaran Serupa dan Berulang di Acara Komedi Ramadhan

                                                                               Siaran Pers No.518/K/KPI/08/12

Acara komedi selama Ramadhan merupakan acara yang paling banyak melakukan pelanggaran. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemantauan dan penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap acara Ramadhan yang ditayangkan di televisi baik pada saat sahur ataupun menjelang buka puasa. Hal ini disampaikan oleh KPI Pusat dalam Dialog Publik KPI Pusat “Optimalisasi Tayangan Religi dan Perlindungan Anak bagi Masyarakat: Berkaca dari Program Ramadhan 1433 H di TV”.

Acara-acara komedi ini umumnya melakukan pelanggaran yang mirip satu sama lain dan merupakan jenis pelanggaran yang serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu, orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, pekerjaan tertentu atau suku tertentu). Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Pada Ramadhan 2012, KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi khusus Ramadhan atau yang menampilkan segmen Ramadhan. Di antara ketujuh acara ini, enam acara merupakan acara komedi.

Di antara ketujuh acara, tiga acara komedi mendapatkan dua kali sanksi administratif teguran tertulis selama Ramadhan, yakni “Waktunya Kita Sahur” (TransTV), “Kampung Sahur Bejo” (RCTI), dan “Sabarrr Tingkat 2” (SCTV). Umumnya acara-acara ini melakukan pelanggaran yang sama walau telah mendapat sanksi teguran pertama.

Empat acara lainnya yang mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis adalah “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (TransTV), “John Lenong” (Trans7), dan “Inbox” (SCTV).

Beberapa dari acara ini ditayangkan live, sehingga tidak memungkinkan stasiun TV untuk melakukan sensor internal. Beberapa acara merupakan siaran rekaman (taping), namun stasiun TV tampaknya tidak cukup ketat melakukan sensor internal sehingga pelanggaran masih cukup banyak terjadi.

Walaupun masih ditemukan acara yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial.

KPI Pusat juga memberikan apresiasi kepada program sinetron Para Pencari Tuhan dan Insya Allah Ada Jalan (SCTV), film mini seri Umar Bin Khatab dan sinetron Kami Bukan Malaikat (PT Cipta TPI/MNC TV),program feature Jelajah masjid, Catatan Harian Santri dan Kultum sebelum berbuka Jalan Hikmah (Indosiar), Program Kultum dan program drama reality show  Aku Ingin menjadi Ramadhan (Trans TV), Program feature Menapak jejak, program kusi pengajian Indahnya pagi dan Kultum Jelang Bedug (TVRI), program dakwah Tabligh Akbar (TV One), program feature Jejak Kebesaran dan Kultum (Global TV), Program dakwah Mamah Dedeh Keliling Mesjid (ANTV), Program Dakwah Tafsir Al-Mishbah,program feature Menapak Jejak dan program Humor Sahur Candra Malik (Metro TV), program feature Jazirah Islam (Trans 7), dan Program kultum Doa Harian (RCTI)

Selama bulan Ramadhan, KPI Pusat menerima 100 pengaduan publik terkait acara khusus Ramadhan. Sementara, pengaduan publik secara umum (acara umum dan acara Ramadhan) yang diterima selama bulan Ramadhan ini berjumlah 565 pengaduan.

KPI Pusat meminta semua stasiun TV untuk menjadikan hasil pemantauan acara Ramadhan dari KPI, Majelis Ulama Indonesia, para pemangku kepentingan lainnya, dan publik sebagai masukan untuk memperbaiki siarannya. KPI meminta agar stasiun TV dapat lebih kreatif untuk menayangkan acara-acara Ramadhan di luar komedi. Jika masih menyajikan acara komedi, KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak menampilkannya secara live dan melakukan sensor internal secara ketat. KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) 2012.

Selama 2012 (hingga pertengahan Agustus 2012), KPI Pusat telah menjatuhkan 60 sanksi administratif berupa 45 sanksi teguran pertama, 8 sanksi teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi. Di luar sanksi administratif, KPI mengeluarkan 20 imbauan dan 22 peringatan terkait program siaran.

Sejak Januari hingga minggu pertama Agustus 2012, KPI Pusat menerima 7.294  pengaduan publik. Pengaduan publik umumnya disampaikan melalui SMS (74%), selanjutnya melalui email (23%), dan selebihnya melalui telepon dan surat.

KPI Pusat terus mengharapkan masyarakat dapat mengadukan acara-acara televisi dan radio yang dianggap bermasalah ke KPI melalui SMS ke nomor 081213070000, email melalui situs www.kpi.go.id, telepon ke Call Center KPI 021-63040626, twitter; @kpi_pusat, facebook;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, atau surat ke alamat KPI: Gedung Bapeten Lt. 6, Jl. Gajah Mada 8, Jakarta 10120.

Jakarta, 28 Agustus 2012

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Contact Person:
Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran:
Nina Mutmainnah Armando, HP no. 0818784615
Ezki Suyanto, HP no. 0816923252

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.