Kepada Yth :
1. Seluruh Dirut Televisi dan Radio Swasta di Indonesia
2. Dirut TVRI dan RRI
3. Ketua ATVSI, ATVLI, PRSSNI, ARSELI
1. Seluruh Dirut Televisi dan Radio Swasta di Indonesia
2. Dirut TVRI dan RRI
3. Ketua ATVSI, ATVLI, PRSSNI, ARSELI
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Nomor SE-01/KPI/02/2009
TENTANG
PEMBERLAKUAN UU PENYIARAN DAN P3/SPS DALAM MENGAWASI
IKLAN KAMPANYE PEMILU MELALUI LEMBAGA PENYIARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Nomor SE-01/KPI/02/2009
TENTANG
PEMBERLAKUAN UU PENYIARAN DAN P3/SPS DALAM MENGAWASI
IKLAN KAMPANYE PEMILU MELALUI LEMBAGA PENYIARAN
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya tanggal 24 Februari 2009 telah mengumumkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 32/PUU-VI/2008 tentang perkara Permohonan Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD khususnya pasal 98 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 99 ayat (1) & ayat (2) dari UU tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara tersebut adalah :
a) Pasal 98 ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasi dari keputusan MK tersebut, dikaitkan dengan kegiatan Kampanye Pemilu melalui Lembaga Penyiaran serta tugas pengawasan yang dilaksanakam oleh KPI adalah sebagai berikut :
1) Pengawasan serta pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kegiatan Kampanye melalui Lembaga Penyiaran ( Radio dan Televisi ) akan tetap dijalankan oleh KPI berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan P3/SPS yang telah ditetapkan KPI.
2) Khusus mengenai Iklan Kampanye Pemilu, KPI akan mengawasi substansi isinya sementara mengenai frekuensi dan durasinya tidak ada pembatasan, karena UU Penyiaran maupun P3/SPS tidak mengatur mengenai frekuensi dan durasi dari spot iklan Pemilu. UU Penyiaran hanya membatasi total spot iklan Niaga untuk LPS sebanyak-banyaknya 20 % sedangkan LPP paling banyak 15 % termasuk ILM untuk LPS sekurang-kurang nya 10 % dari siaran iklan niaga dan LPP sekurang-kurangnya 30 % dari siaran iklannya.
Demikian agar menjadi maklum dan dapat dipahami. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 27 Februari 2009
Ketua KPI,
Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja,Ph.D
Tembusan :
1. Presiden RI
2. Ketua Komisi I DPR RI
3. Menkominfo
4. Kapolri
5. KPU
6. Bawaslu
7. KPID se-Indonesia
8. Dewan Pers
9. P3I
10. Arsip