TERKINI
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran

Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran

21 Februari 2025

Jakarta -- Pembinaan terhadap lembaga penyiaran merupakan salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan isi siaran lembaga penyiaran...

Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Kepentingan Nasional

Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Kepentingan Nasional

20 Februari 2025

Jakarta - Tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks di era digital sekarang ini. Kecepatan informasi yang beredar di berbagai platform sering...

Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media

Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media

19 Februari 2025

Jakarta – Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan anak dalam mengonsumsi konten dan media. Salah satunya melalui pendampingan...

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

18 Februari 2025

Kabul -- Ketika dunia memperingati Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari lalu, lanskap radio di Afghanistan yang pernah berkembang...

Pentingnya Dukungan DPRD terhadap KPID dan Industri Penyiaran Lokal

Pentingnya Dukungan DPRD terhadap KPID dan Industri Penyiaran Lokal

14 Februari 2025

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025). Kunjungan dalam rangka...

DINAMIKA PENYIARAN

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

18 Februari 2025

Kabul -- Ketika dunia memperingati Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari lalu, lanskap radio di Afghanistan yang pernah berkembang...

FCC Selidiki NPR dan PBS Terkait Pendanaan Penyiaran Publik

FCC Selidiki NPR dan PBS Terkait Pendanaan Penyiaran Publik

06 Februari 2025

Jakarta -- Ketua Komisi Komunikasi Federal yang baru di bawah Presiden Trump telah memerintahkan penyelidikan terhadap NPR dan PBS. Penyelidikan...

Trump Tunjuk Kritikus Media Konservatif Pimpin Kantor Berita Global

Trump Tunjuk Kritikus Media Konservatif Pimpin Kantor Berita Global

04 Februari 2025

Jakarta -- Presiden Donald Trump telah menunjuk seorang kritikus konservatif yang keras terhadap media arus utama, L. Brent Bozell III,...

Ketua FCC Baru Isyaratkan Pengawasan Ketat Terhadap TV Jaringan

Ketua FCC Baru Isyaratkan Pengawasan Ketat Terhadap TV Jaringan

23 Januari 2025

Jakarta -- Komisioner Komisi Komunikasi Federal atau FCC (Federal Comunications Comisions) Amerika Serikat (AS), Brendan Carr, yang menjabat sebagai ketua...

Sesaat Sebelum Trump Dilantik, Ketua FCC Tolak keluhan Terhadap TV Jaringan

Sesaat Sebelum Trump Dilantik, Ketua FCC Tolak keluhan Terhadap TV Jaringan

20 Januari 2025

Jakarta – Sebelum meninggalkan jabatan, Ketua Komisi Komunikasi Federal atau FCC (Federal Comunications Comisions), Jessica Rosenworcel, menyampaikan pesan tegas komisinya...

BERITA KPID

DPRD Kalbar Apresiasi Kinerja KPID Pantau Blank Spot di Perbatasan

DPRD Kalbar Apresiasi Kinerja KPID Pantau Blank Spot di Perbatasan

20 Februari 2025

Pontianak -- Komisi I DPRD Kalimantan Barat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, beberapa waktu lalu....

KPID Sumsel, FISIP Unsri, dan Radio se-Sumsel Gelar Peringatan Hari Radio Sedunia

KPID Sumsel, FISIP Unsri, dan Radio se-Sumsel Gelar Peringatan Hari Radio Sedunia

19 Februari 2025

Palembang - Dalam rangka memperingati Hari Radio Sedunia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu...

Daftar Anggota KPID Bali Terpilih Periode 2024-2027

Daftar Anggota KPID Bali Terpilih Periode 2024-2027

18 Februari 2025

Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyeleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil...

KPID Jatim Dorong Insan Radio Maksimalkan Multiplatform 

KPID Jatim Dorong Insan Radio Maksimalkan Multiplatform 

17 Februari 2025

Surabaya -- Momen peringatan Hari Radio Internasional yang jatuh pada hari ini 13 Februari mengundang berbagai pendapat terkait eksistensi radio...

Menakar Eksistensi Radio di Tengah Tantangan Disrupsi Media

Menakar Eksistensi Radio di Tengah Tantangan Disrupsi Media

14 Februari 2025

Kediri -- Di tengah gempuran media digital dan platform streaming, eksistensi radio kian dipertanyakan. Immanuel Yosua T., selaku Ketua KPID...

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
KAJIAN

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

31 Januari 2025

Jakarta -- Dalam artikel “Is Social Media More Like Cigarettes or Junk Food” yang dirilis laman The New Yorker, Cal...

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

29 November 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 Penulis: Aliyah Anang Fajar Sidik Fahruddin Agus Prawira Di tengah perkembangan media...

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

 

Tgl Surat

23 Maret 2015

No. Surat

259/K/KPI/3/15

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik "Kompas Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Kompas Petang” yang disiarkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 17 Maret 2015 pukul 18.18 WIB.


Program tersebut menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta. Tayangan tersebut menampilkan perkataan kasar dan kotor yakni, “…istri saya mau nerima CSR untuk main di kota tua. Lu buktiin aja nenek lu sialan bangsat gua bilang. Lu buktiin aja. Gue juga udah keki”. “…lu lawan bini gua kalah lu mati aja lu. Kasih taik aja muka lu”. “…kalau betul ada suap 12,7 triliun kenapa si DPRD membatalkan lapor ke Bareskrim? Kok goblok sekali lu orang? …kalau ada bukti memang nyuap apa lu laporin dong bego. …bego banget lu gitu lho. …sementara ada bukti gua mau nyuap lu 12,7 triliun, kok lu nggak berani laporin? Gua kuatir lu kemaluan lu punya ga nih? …eh dibalikin ini yang buat suap. Sialan nggak tuh? Makanya gua bilang panggil gua datang ke angket. Kapan lu panggil biar gua jelasin semua. Gua bukain lu taik-taik semua itu seperti apa. …nggak apa-apa, biar orang tau emang taik gua bilang.... …kalau bukan taik apa? Kotoran. Silakan. Emang taik namanya kok. Emang taik, mau bilang apa. …TV jangan pernah wawancara gua live kalo nggak suka kata gua taik segala macem. Itu bodohnya anda mau live dengan saya…” Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja. Segmen wawancara live pada program ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.


Meskipun dalam tayangan tersebut pewawancara telah mengingatkan kepada narasumber bahwa siaran tersebut live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas demikian kembali diulang dan tersiar. Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara pada suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.


Terkait hal tersebut, Kompas TV dianggap telah lalai dan tidak tanggap menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    
        

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.