• Alur Pengaduan Isi Siaran
    Alur Pengaduan Isi Siaran
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
Follow KPI on Twitter

KPI: Hasil Quick Count Baru Boleh Tayang 2 Jam setelah Selesai Pemungutan Suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat

KPI Apresiasi Tayangan Hitung Cepat di Lembaga Penyiaran Sesuai Aturan

KPI Minta MNC Group Hormati Proses Demokrasi dengan Menghentikan Penayangan Cinta Tapi Cinta pada Hari Pemungutan Suara

Masuki Masa Tenang, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan

KPI: Lembaga Penyiaran Harus Jaga Netralitas Konten Siaran saat Hari Pemungutan Suara

TERKINI
KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

17 Juli 2024

Jakarta – Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar penandatanganan pakta integritas tolak judi online bertempat di Kantor KPI Pusat...

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

13 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis sekaligus mensosialisasikan aplikasi SMILED KPI (Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan...

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

12 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penandatanganan nota...

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

11 Juli 2024

Jakarta -- Salah satu tujuan dari migrasi siaran TV analog ke TV digital atau ASO (analog switch off) adalah menghapus...

DINAMIKA PENYIARAN

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

14 Jun 2024

Jakarta -- BBC telah mengeluarkan permintaan maaf atas "komentar tidak pantas" yang terdengar selama siaran D-Day. Awal pekan ini, lembaga...

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

26 Maret 2024

Aljazair -- Para pejabat di Aljazair menegur stasiun televisi atas pilihan konten yang mereka buat sejak awal Ramadhan, pekan lalu....

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

13 Maret 2024

Jakarta - Salah satu stasiun radio swasta terkemuka di Indonesia, Mustang 88 FM, memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia penyiaran radio...

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

15 Februari 2024

Jakarta - Industri K-drama dilaporkan sedang menghadapi krisis gara-gara bayaran aktor yang semakin tinggi. Asosiasi Perusahaan Produksi Drama Korea mengadakan...

BERITA KPID

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

09 Juli 2024

Banda Aceh -- KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di AcehKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diharapkan mampu merevitalisasi dunia...

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

01 Juli 2024

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal...

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

28 Jun 2024

Bintuhan - Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa sekolah yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Komisi Penyiaran Indonesia...

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

14 Jun 2024

Padang -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat lanjutkan proses tahapan perancangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Public Hearing...

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

13 Jun 2024

Sibolga -- Setelah memaparkan kondisi dan potensi pariwisata di Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah...

KAJIAN

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca:   Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

26 Desember 2022

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia Penulis: FX Ari Agung Prastowo Dadang Rahmat Hidayat...

Religiositas Dari Layar Kaca

Religiositas Dari Layar Kaca

15 Desember 2022

Religiositas Dari Layar Kaca (Potret Program Siaran Religi Di Televisi Indonesia) Penulis: Alip Yog Kusnandar Harmonis Bono Setyo Deskripsi fisik...

 

Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

184/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 23 Januari 2015 mulai pukul 07.29 WIB.


Program tersebut menayangkan konflik suami isteri (Rusli dan Jihan) dengan percakapan sebagai berikut “terus kenapa mas mau menikahi perempuan muda itu? mas mengkhianati pernikahan kita, mas”, “mas minta maaf, maafin aku Jihan aku harus jujur, benih yang sedang bersemi di rahimnya Nara adalah buah hati aku, darah dagingku sendiri”. Pada adegan lain juga terdapat percakapan antara Nara dan Rusli di sebuah kamar “kamu udah nodain aku mas, kamu pikir kesucian aku bisa kamu tuker pake uang”, “oke aku nikahin kamu”.


KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran pada tayangan Sinema Spesial Keluarga dengan judul “Azab Suami dan Mertua Tak Tahu Diri”, “Pintu Maaf untuk Suami Dzalim” dan “Azab Pemandi Jenazah Tukang Gosip”. Pada tayangan-tayangan tersebut terdapat banyak muatan yang melanggar ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah dan penggolongan program siaran serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal dan/atau praktek spiritual magis.


Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program Sinema Spesial Keluarga menggunakan klasifikasi Remaja (R), seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. KPI Pusat menilai program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan perilaku dalam program tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.


Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini dikeluarkan, saudari wajib segera melakukan perbaikan atau memindahkan jam tayang ke atas pukul 22.00 WIB. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.