Populer
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
Radio Academy Bengkulu: “Radio is The Theater of Mind”16 Okt 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Saiful maliki ghofar | 1. Tidak memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Hal ini mencerminkan rendahnya moralitas dan etika jurnalistik TV One yang seyogianya menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 2. Punya kecenderungan tidak independen sehingga menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk. 3. Minim dari segi profesionalitas pekerjanya dalam menggarap dan menayangkan produk jurnalistik. 4. Melalui pembawa acaranya, tampak jelas tidak berupaya menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. 5. Tidak selektif dalam memilih narasumber yang kompeten, kredibel, dan otoritatif sehingga tayangan itu menjadi semacam pengadilan in absentia, serta proyek menyebarluaskan fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian terhadap komumitas muslim Syiah melalui ujaran narasumber yang tendensius, penuh kebencian, bertentangan dengan bukti dan fakta ajaran Islam Syiah, serta sarat dengan kebohongan, pelecehan, dan penodaan agama Islam mengingat Syiah bersama-sama Ahlussunnah merupakan dua mazhab arus utama dalam Islam. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |