Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Syifa Amalia | Program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 Bab XVI yaitu : Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) • Pasal 13 “Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.” • Pasal 14 (2) ”Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalamnya setiap aspek produksi siaran.” • Pasal 20 “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.” Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) • Pasal 13 (1) “Program siaran wajib menghormati dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.” • Pasal 13 (2) “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” |
Pojok Apresiasi
Mechamato | selamat Pagy M qorid, maksud anda mengenai film Animasi/kartun yang kadarluarsa, ternyata Adalah Tayangan kartun yang sudah lama (artinya sudah ada sejak tahun 2000 an) ia tayang di TV akan tetapi setelah masuk tahun 2018/2019 tayangan film animasi/kartun tersebut mendapat teguran dari KPI sampai banyak, kalau sekarang sih saya agaknya tidak tau. Tapi Yang Penting saya dah paham maksud M qorid, asalkan yang dicoret film kartun kadarluarsa itu bukan daftar 3 film kartun yang aman ditonton semua umur. Sekian terima kasih, maaf kalau saya agak ganggu dikit. semoga semua kesalahan kita dapat dimaafkan, dan selamat pagi. |