Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Enchun Sutara | Ditengah Menghadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah menganjurkan untuk di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan ada baiknya anjuran pemerintah tsb. Tetapi sebagian orang merasa jenuh di rumah bagaimana dgn para ibu² juga anak² yg butuh hiburan sehingga salah satunya adalah tayangan sinetron di TV untuk usia 13 thn keatas dan acara tsb banyak peminatnya tetapi alangkah ngerinya dalam tanyangan tersebut banyak mengandung unsur fitnah Dan kekerasan acara tsb tidak pantas untuk ditonton terutama buat anak di bawah umur karena para pemain anak balita pun diajarkan kekerasan dan untuk melawan. Apalagi pemeran suster eny yg mendoktrin balita agar suatu saat bisa membunuh ibunya yaitu Muslimah. Tolong pihak KPI agar menegur tayangan sinetron Muslimah yg memberi contoh tidak pantas. dan Muslimah pun seolah menjadi TKW di Arab yg akhirnya banyak unsur fitnah dan kekerasan apakah orang muslim memberi contoh seperti itu untuk menghasut memfitnah dan perlakuan kekerasan padahal dalam agama tidak diperbolehkan. Jadi tolong pihak KPI untuk menegur acara sinetron muslimah karena tidak mendidik. Tks |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |