Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
nurul fadilla | berdasarkan pasal 36 Undang-undang penyiaran UU no 32 tahun 2002 ayat 6 isi siaran di larang memperolok, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai- nilai agama, martabat manusia indonesia atau merusak hubungan internasional. program ini melanggar ketentuan pasal tersebut, maka dari itu hendaknya kpi melakukan peneguran terhadap acara tersebut, belum lagi acara tersebut tayang pada saat sahur. acara ini tidak mendidik sama sekali dan bahkan mengajarkan kita untuk memperolok olokan orang lain. |
Pojok Apresiasi
Firdha Amalia N | Acara ini dapat memberikan info info pengetahuan yang bisa kita jadikan ide untuk berkreasi. Acara ini tidak hanya dapat ditonton oleh anak anak. Tetapi semua kalangan bisa, walaupun dalam penyiaran memakai alat peraga seperti boneka. |