Pojok Aduan
William | Kami masyarakat indonesia yg dgn setia yg selalu menyaksikan berita televisi tentang covid-19,memohon dgn sangat kepada seluruh televisi utk tidak menayangkan video penguburan, karena video tersebut tidak layak ditonton dan sangat menggagu psikologi kami dan sangat membuat kami stres. Dan kami yakin seluruh masyarakat sangat keberatan utk tayangan video tsb. Terima kasih |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |