Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
ALICIA T. APRILIA GUNAWAN | Pada Selasa, 24 Maret 2020, Brownis, salah satu program acara di Trans TV yang tayang di siang bolong (12.30 WIB) kembali menggegerkan warganet dengan menghadirkan bintang tamu sepasang penganten anyar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, yaitu seorang kakek berusia 57 tahun menikahi gadis berusia 16 tahun, yang kemudian dalam acara tersebut sepasang penganten ini seperti “ditanggap” oleh Ruben Onsu selaku host untuk mempraktekkan kehidupan pribadi mereka di atas ranjang saat pagi tiba. Dalam acara tersebut, terlihat semua orang tertawa, “menertawakan” aksi yang ditampilkan kakek tersebut dengan istrinya yang malu-malu dan membisu. Sungguh, seberapa lucu ini bagi mereka, hal ini seharusnya tidak patut dipertontonkan untuk publik, karena tidak sepantasnya kehidupan pribadi seseorang diumbar dan ditertawakan seperti itu di depan publik. Hiburan yang bodoh dan sangat tidak bermanfaat. Secara terang-terangan program acara Brownis telah melencengkan fungsi TV sebagai media komunikasi massa dalam memberikan kontrol dan hiburan yang sehat. Seperti yang berbunyi dalam UU No. 32 tentang Penyiaran Pasal 4 ayat (1) bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Selain itu, program acara ini juga menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan isi siaran yang tidak memberikan manfaat yang baik untuk pembentukan intelektualitas dan kemuan bangsa jika masih terus saja menyajikan hujatan-hujatan atau candaan-candaan bersifat merendahkan, karena Brownis tayang di jam-jam anak kecil sedang beristirahat di rumah setelah makan siang bersama keluarganya, apalagi di tengah wabah pandemic saat ini. Adapun untuk kasus ini tertulis dalam UU No. 32 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi: “(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. |