Pojok Aduan
Ghani Ramadhan | Berita informasi tentang Covid-19 sangat diperlukan dan dinantikan oleh khalayak ramai untuk mengetahui perkembangan virus covid-19 di negara Indonesia, sesuai UU Pers Pasal 1 ayat 1 bagaimana pers mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pada Program TV Kabar Petang tanggal tayang 28 Maret 2020 membahas Imbauan Karantina Wilayah di mana anchor/presenter mengatakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran dari Universitas Indonesia melayangkan surat yang diperuntukkan Presiden tentang Himbauan Karantina Wilayah hal itu di ralat oleh Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MM surat himbauan karantina wilayah dari Dewan Guru besar dari Fakultas Kedokteran yang diteruskan lewatu Dekan yang ditujukan ke pihak Rektorat untuk diteruskan ke pimpinan yang berwenang, sebaiknya sebuah media tidak menyudutkan ke satu pihak atau memberi statement narasumber yang seolah belum koordinasi ke pihak narasumber, hal ini yang akan ditakutkan penonton dapat menafsir yang berbeda dari salah satu pihak. Semua kalangan masyarakat menunggu kabar dari perkembangan virus covid-19, dan juga tidak menggiring opini yang berbeda |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |