Pojok Aduan
Mahdian Ma'ruf | Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital, distribusi siaran berita semakin mudah didapatkan. Tidak terbatas pada media konvensional, dewasa ini masyarakat dimudahkan dengan beragam jenis platform media digital dengan berbagai kemudahan akses berita dan beragam berita yang disajikan namun dibalik kemudahan tersebut muncul masalah yang sangat krusial yaitu persebaran berita Hoax yang tidak terbendung. Berita Hoax seringkali tersebar melaui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter atau yang lainnya bahkan melalui media pengiriman pesan singkat seperti Whatsapp, yang mana ketika berita Hoax itu sudah tersebar banyak masyarakat tanpa berpikir panjang dan menggali fakta lebih dalam langsung membagikannya kembali kepada orang terdekat sehingga tak jarang menyebabkan masalah di kemudian hari. Banyaknya berita Hoax yang tersebar menyebabkan sulitnya membedakan mana berita yang benar dengan berita yang bohong/hoax. Tak jarang berita Hoax disajikan dengan judul yang sangat menarik simpati dan sesuai dengan isu yang sedang beredar tanpa dilengkapi dengan fakta yang mendukung kebenaran berita tersebut. Sesuai dengan Bab 2 Pasal 5 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan, bahwa Penyiaran diarahkan untuk: menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, (d) dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan dan bertanggung jawab, (i). Saya kira sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyiaran, untuk semakin gencar mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita Hoax, karena menurut saya masih banyak instansi media yang menyajikan berita dengan fakta yang kurang lengkap sehingga berpotensi menggiring opini masyarakat kearah negatif. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU LGBT MENYIMPANG MOHON DI. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |