Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Hartanto Ridho Darusman | Membicarakan hal mistis di Indonesia tentunya bukan sesuatu hal yang baru lagi, bagi masyarakat dibeberapa daerah kepercayaan animisme, dinamisme oleh beberapa masyarakat masih dianggap relevan di zaman yang sudah lebih maju seperti sekarang. Kepercayaan mistisme tidak membicarakan soal salah atau benar, namun hal seperti ini menjadi ranah yang bisa dibilang "abu-abu". Di zaman modern seperti sekarang profesi sudah semakin banyak jenisnya, yang tidak kalah menarik adalah profesi sebagai dukun. Dukun dianggap jalan pintas, atau bisa jadi sebagai perantara sarana penolong oleh sebagian orang untuk mendapatkan "keinginan" mereka. Kenapa dukun? Ya dukun dianggap memiliki kemampuan diatas rata-rata orang pada umumnya, kemampuan mereka ini diperoleh dari mereka belajar bertahun-tahun, atau memang dari lahir sudah memiliki keturunan kemampuan diatas-rata dan yang tidak kalah kontroversial profesi dukun selalu diidentikkan dengan bantuan mahkluk halus atau jin. Sejumlah jajaran nama mentereng dalam dunia perdukunan terus mengalami regenarasi yang begitu cepat. Kerap tampil di layar kaca atau hanya sekedar menjadi bintang tamu sebuah acara dan ada juga yang namanya melejit karena menjadi dukun langganan di kalangan selebritas Indonesia, secara tidak langsung membentuk mereka menjadi julukan dukun selebritis. Keberadaan mereka menjadi peluang bagi beberapa perusahaan stasiun televisi untuk mengeksplor "eksistensi" mereka. Apabila profesi "dukun" ini terus menjadi konsumsi oleh masyarakat melalui media, khususnya staisun televisi, akan memunculkan dampak buruk bagi masyarakat Indoensia di situasi bangsa yang seperti sekarang ini. Masyarakat yang tidak bisa berfikir kritis menanggapi fenomena seperti ini cenderung akan melakukan tindakan copyng terhadap apa yang mereka konsumsi di media. program siaran wajib melindungi etika profesi yang dimiliki profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU" program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE" menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM |