Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
M Rafiq | Mohon diberhentikan sinetron tsb karena di dalamnya banyak kekerasan dan kejahatan yang mengandung ujaran kebencian, kelicikan dan ketidakadilan. Jika ditonton anak sekolah sangat tidak baik karena dapat membentuk karakter kejahatan dan licik seperti karakter vina yang ada didalam sinetron tsb. Dan karakter KDRT yang diperankan ibu novi sangat tidak manusiawi. Harusnya TV memberi contoh yang baik bukan malah menampilkan kejahatan. Dari awal sinteron saja sudah menggambarkan hubungan terlarang hingga menghasilakan anak dari perselingkuhan. Sangat tidak mendidik ! |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |