Tgl Surat |
11 Februari 2021 |
No. Surat |
71/K/KPI/31.2/2/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
Iklan “Starmaker” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Iklan “Starmaker” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Februari 2021 pukul 21.31 WIB terdapat visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan. Selain itu ditemukan serupa pada tanggal 7 Februari 2021; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 4. Bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN IKLAN “STARMAKER” DI STASIUN TRANS TV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Iklan “Starmaker”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|