Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Karina Raihan | Hal yang ingin saya adukan sedang hangat terjadi pada minggu ini, tepatnya Rabu (28/2) dalam program acara Brownies di stasiun Trans TV. Widi Mulia, yang kita kenal sebagai penyanyi dari grup musik AB Three mengungkapkan kekecewaannya dalam akun Instagram pribadinya lantaran merasa dihiraukan ketika menjadi bintang tamu dalam acara Brownies. Host hanya saling melempar lelucon yang tidak berbobot, asyik sendiri seolah tidak peduli rumahnya disinggahi oleh tamu. Terlepas dari adu "cekcok" dari Ivan Gunawan serta Ruben Onsu yang memberi statement pembelaan demi menanggapi protes dari Widi Mulia, program acara Brownies sering kali menjadi perbincangan, namun bukan hal yang menarik yang bisa dikulik, melainkan aspek-aspek negatif seperti host yang tidak "meladeni" bintang tamu untuk melakukan wawancara, bisa seputar karier, atau hal lainnya. Tentunya, di balik host yang "berlagak" seperti itu, terdapat kontribusi dan arahan dari tim kreatif mengenai obrolan-obrolan yang scripted. Lazimkah acara TV sebesar Trans TV menyuguhi tayangan yang hanya mengandalkan basa-basi, bahkan terlampau basi? Perlu diingat, televisi adalah ruang publik, segala ranah masyarakat Indonesia, baik tua maupun muda, atau kelas atas hingga kelas menengah, memiliki HAK atas tontonan yang bermutu. Karena tontonan sebagaimana mencerminkan kualitas bangsanya. Terima kasih. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |