Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Bunga Aprilla Perdanawaty | Dalam siaran talk show yang disiarkan “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV pada pukul 08.30 WIB tanggal 27 November 2017 pada saat bintang tamu sedang menyanyikan sebuah lagu, Nikita Mirzani tidak sengaja tersorot kamera saat melakukan goyangan “drible” dengan mantan anggota Duo Serigala, Ovi Sovianti. Ia melakukan goyangan tersebut di antara menit ke 58. Walaupun adegan tersebut tidak tersorot secara langsung oleh kamera, tetapi bagi yang memperhatikan pasti sangat jelas itu melanggar aturan P3SPS yaitu Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga tayangan tersebut disiarkan pada jam tayang anak. Alasan saya mengadukan acara ini yaitu untuk melaksanakan peran serta masyarakat sesuai perintah Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, juga untuk tugas perkuliahan Hukum Komunikasi di IISIP Jakarta. Saya berharap dengan adanya aduan ini, KPI dapat menjalankan tugasnya dengan menegur acara seperti itu. |
Pojok Apresiasi
Ayu kurniawati | Acara Ruqyah sangat mendidik dan bermanfaat karna untuk org² yg tinggal d daerah² kental sekali dgn mistis² yg tidak masuk akal, dan ada juga yg terkena penyakit yg tidak ter deteksi oleh medis, dengan adanya acara ini masyarakat jadi tau mana yg benar dan mana yg tidak benar sehingga mereka tidak melakukan hal² kesyirikan untuk melakukan pengobatan, yg memberi dampak tidak baik dan malah merugikan orang yg berobat, mukmin bisa saja mereka d bodoh-bodohi sehingga mengeluarkan dana yg cukup besar, atau merugikan org lain. |