Tgl Surat |
3 September 2018 |
No. Surat |
466/K/KPI/31.2/09/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GTV |
Program Siaran |
“Menantang Mitos” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Menantang Mitos” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 27 Agustus 2018 pukul 15.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Anggun) yang mengalami kesurupan dan merintih kesakitan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan mistik dan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|