Pojok Aduan
Maria Alsabina Ningsih Lado dan Herlina Agustin | Saya ingin menyampaikan aduan terkait tayangan program "Brownis" yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Dalam tayangan tersebut, saya melihat adanya konten yang menampilkan seekor beruk, yang menurut pandangan saya, tidak pantas untuk disiarkan di media televisi. Tayangan tersebut, menurut saya, tidak memberikan nilai edukasi dan bahkan dapat menimbulkan persepsi yang salah di kalangan penonton, terutama anak-anak. Selain itu, konten ini juga berpotensi untuk menyinggung perasaan sebagian penonton yang mungkin merasa tidak nyaman dengan penampilan tersebut. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi konten penyiaran, saya berharap KPI dapat meninjau kembali penayangan konten ini dan mengambil tindakan yang sesuai agar tayangan di televisi tetap mendidik dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Demikian aduan ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat saya, |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |