Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Avrilianza Dwi Putra Alvarado | Dalam tayangan program "Main Hakim Sendiri" terdapat adegan yang menunjukkan ketidaksopanan sehingga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajin menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |