Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Majesti Anisa Salwa Nurul Wahida | Dalam siaran Berkahnya Ramadhan yang ditayangkan pada 18 Maret 2024 pukul 16.30 WIB di TRANSTV, saya menemukan beberapa segmen yang agak menyinggung dua pasal yang terdapat dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. “Lah kalau lu ga mau tinggal di lapak singkong, lu jangan pilih laki tukang jualan singkong" ujar Ivan Gunawan. Setelahnya, tampak raut wajah tak nyaman Arya, suami Pinkan. Hal tersebut mungkin tidak terlalu ditanggapi serius, hanya sekadar obrolan berlalu saja. Namun, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 7 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Dalam hal ini, kehidupan sosial ekonomi menjadi poinnya. "Ini anak sama emak aja lagi ga serumah, lagi ga akur ...." ujar Nassar sambil menunjukkan sebuah lembaran koran. "Emang iya, Ashley sama om bener pisah rumah?" sambung Ivan Gunawan. "Enggak, iyaa.." sahut Pinkan. "Mom, mom ini kita tuh kek cocok banget ga sih. Kak Igun cakep banget.." ujar Michelle Ashley mengalihkan obrolan. "Tapi maaf ini benar ga lagi ada urusan keluarga tidak serumah?" tanya Rafi Ahmad. "Engga, kita kan selebriti, selalu diomongin orang, kita mah rujuk, itu mah infotaiment aja" ujar Pinkan. Pada segmen tersebut sedikit menyinggung kehidupan rumah tangga Pinkan dengan anaknya yang diselingi dengan komedi perjodohan antara Ashley dengan Igun. Walaupun hanya dibahas samar-samar, menurut saya hal tersebut agak menyinggung Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pada pasal 13 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | vidi hardi Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |