Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ahmad Brilian Maulana Vitjayanto | Program Sinema Dini Hari yang berjudul "Demi Lola Aku Rela Mati" telah melanggar P3SPS Pasal 18 huruf (h), yang melarang program siaran yang memuat adegan seksual untuk mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu secara close up atau medium shot. Pelanggaran tersebut terjadi pada: 1. Scene di mana tokoh Yuri bekerja sebagai supir taksi di malam hari dan ada sepasang penumpang, terlihat penumpang perempuan menggunakan pakaian yang kurang sopan dengan belahan payudara dan payudara yang sedikit terlihat, yang diambil dengan menggunakan medium close up shot. 2. Scene di mana tokoh Lola dan temannya sedang berbincang dan berjalan menuju ke bar, terlihat keduanya mengenakan pakaian yang kurang sopan dengan belahan payudara dan payudara yang sedikit terlihat, yang diambil dengan menggunakan medium shot |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |